Penempatan emiten pada papan pencatatan berdasarkan pemenehun setiap persyaratan papan pencatatan.
Adapun Papan Pencatatan saham terdiri dari empat papan yaitu:
Utama
Papan dimana calon emiten yang merupakan perusahaan besar dengan riwayat keuangan yang sudah baik.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
- Badan Hukum : Perseroan Terbatas (PT)
- Komisaris Independen : Ya, Mengikuti POJK No. 33/POJK.04/2017 (minimal 30% dari Total Dewan Komisaris)
- Komite Audit & Internal Audit : Ya, Mengikuti POJK No. 55/POJK.04/2015 & POJK No. 56/POJK.04/2015
- Sekretaris Perusahaan : Ya, Mengikuti POJK No. 35/POJK.04/2014
- Direksi : Ya, Mengikuti POJK No. 33/POJK.04/2014 (Minimal 2)
Keuangan dan Akutansi
- Permodalan
- Laba sebelum pajak 1 (satu) tahun buku terakhir & NTA* ≥ Rp250 miliar; atau
- Kumulatif Laba Sebelum Pajak 2 tahun terakhir ≥ Rp100 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp1 triliun; atau
- Pendapatan ≥ Rp800 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp8 triliun; atau
- Total Aset ≥ Rp2 triliun & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp4 triliun; atau
- Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 tahun ≥ Rp200 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp4 triliun
Struktur Penawaran Umum
- Jumlah Lembar Saham Min. 300 Juta Saham
- Free Float
- ekuitas < Rp500 miliar: 20%
- ekuitas Rp500 miliar – Rp2 Triliun: 15%
- ekuitas >Rp2 Triliun: 10%
- Jumlah Pemegang Saham ≥1000 pihak
- Harga Saham Perdana ≥Rp100
Pengembangan
Papan dimana untuk perusahaan yang belum memenuhi persyaratan pencatatan Papan Utama dan belum mencapai profitabilitas.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
- Badan Hukum : Perseroan Terbatas (PT)
- Komisaris Independen : Ya, Mengikuti POJK No. 33/POJK.04/2017 (minimal 30% dari Total Dewan Komisaris)
- Komite Audit & Internal Audit : Ya, Mengikuti POJK No. 55/POJK.04/2015 & POJK No. 56/POJK.04/2015
- Sekretaris Perusahaan : Ya, Mengikuti POJK No. 35/POJK.04/2014
- Direksi : Ya, Mengikuti POJK No. 33/POJK.04/2014 (Minimal 2)
Keuangan & Akuntansi
- Masa Operasional (Membukukan Pendapatan Usaha) ≥ 12 bulan
- Laporan Keuangan Auditan Min. 12 bulan (1 tahun WTM)
- Permodalan
- NTA* ≥ Rp50 miliar; atau
- Kumulatif Laba Sebelum Pajak 2 tahun terakhir ≥ Rp10 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp100 miliar ; atau
- Pendapatan ≥ Rp40 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp400 miliar; atau
- Total Aset ≥ Rp250 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp500 miliar; atau
- Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 tahun ≥ Rp20 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp400 miliar
Struktur Penawaran Umum
- Jumlah lembar saham Min. 150 Juta Saham
- Free Float
- ekuitas < Rp500 miliar: 20%
- ekuitas Rp500 miliar – Rp2 Triliun: 15%
- ekuitas >Rp2 Triliun: 10%
- Jumlah Pemegang Saham ≥500 pihak
- Harga Saham Perdana ≥ Rp100
Ekonomi Baru
Papan dimana pencatatan yang setara dengan Papan Utama.
Perusahaan dapat tercatat di Papan ini jika perusahaan memenuhi ketentuan tercatat di Papan Utama dan memiliki karakteristik khusus yang ditentukan oleh Bursa. Karakteristik khusus tersebut meliputi:
- Memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi;
- Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial; serta
- Masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa.
Pada saat peluncuran, beberapa perusahaan sektor new economy yang telah tercatat di Bursa akan dipindahkan ke Papan ini. Penyediaan Papan ini merupakan upaya Bursa dalam mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, sekaligus sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat. Selain itu, Papan ini juga menyediakan segmentasi papan pencatatan di BEI yang merupakan sarana strategi investasi bagi investor. Investor dapat menentukan saham yang diinvestasikan berdasarkan papan pencatatan yang ada.
Papan ini juga mengakomodasi pencatatan perusahaan yang memiliki skema Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. Setiap lembar SHSM memiliki lebih dari 1 hak suara untuk pemegang saham yang memenuhi persyaratan, berbeda dengan saham biasa yang setiap lembarnya hanya memiliki 1 hak suara.
Tidak terdapat perbedaan mekanisme perdagangan maupun parameter perdagangan untuk saham yang tercatat di Papan ini dengan perdagangan saham pada umumnya. Adapun saham yang tercatat di Papan ini dapat diidentifikasi melalui listing type dan juga penyematan notasi khusus di belakang kode saham perusahaan tersebut.
Penggunaan notasi khusus untuk mengidentifikasi bahwa saham perusahaan tercatat di Papan ini pada dasarnya bukan merupakan informasi bersifat negatif, melainkan merupakan informasi bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki kondisi tertentu. Terdapat 2 notasi khusus untuk saham yang dicatatkan di Papan ini, yaitu:
- Notasi khusus “K” yang berarti perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di Papan ini; serta
- Notasi khusus “I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan ini.
Adanya implementasi Papan ini dapat menjadi salah satu pendorong bagi perusahaan-perusahaan sektor new economy untuk tercatat di BEI. Selain itu, implementasi ini juga dapat menjadi sarana yang memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor.
Akselerasi
Papan dimana daftar untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Tujuan dari pemerintah ini adalah untuk mendorong lebih banyak UKM untuk go public sebagai bentuk penggalangan dana untuk ekspansi.
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
- Badan Hukum : Perseroan Terbatas (PT)
- Komisaris Independen Ya, Mengikuti POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017 (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
- Komite Audit & Internal Audit Ya, Mengikuti POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017 (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
- Sekretaris Perusahaan Ya, Mengikuti POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017 (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
- Direksi Ya, Mengikuti POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017 (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
Keuangan & Akuntansi
- Masa Operasional Sejak didirikan, membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir.
- Laporan Keuangan Auditan Min. 1 Tahun atau sejak berdiri apabila berdiiri kurang dari 1 tahun (WTM)
- Laba Usaha Boleh Rugi syarat: berdasarkan proyeksi, pada akhir tahun ke-6 sejak listing laba usaha
- Permodalan Tidak Ada, Mengikuti POJK No. 53/POJK.04/2017
Struktur Penawaran Umum
- Jumlah lembar saham Tidak Diatur
- Free Float minimal 20%
- Jumlah Pemegang Saham ≥300 pihak
- Harga Saham Perdana ≥ Rp50
sumber https://gopublic.idx.co.id/
baca juga Daftar Emiten Saham