Penulis mengalami Lebih Bayar PPh 21. Setiap wajib pajak orang pribadi berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan maksimal tanggal 31 Maret tiap tahun.
Mumpung masih bulan Desember 2023, Penulis ingin melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Tidak ada yang istimewa penulis langsung mengakses website https://djponline.pajak.go.id/. Penulis sejak tahun masa pajak tahun 2014 sudah Mengisi Langsung di Situs Web melalui e-filling.
Terakhir Penulis menginput SPT Tahunan pada tahun 2022 untuk masa pajak tahun 2021. Setelah login di website DJP Online dan melalui website e-filling.
Sebagai warga negara yang baik maka Penulis taat bayar pajak. tetapi betapa terkejutnya karena pada bagian akhir kalau Penulis ada lebih bayar pajak sampai 33 juta.
Penulis hanya bekerja hanya di satu perusahaan. Pada tahun-tahun sebelumnya selalu statusnuya Nihil namun pada masa pajak tahun 2022 terdapat Lebih Bayar Rp 33.156.914. Seuatu nilai yang besar bagi Penulis.
Apakah lebih bayar ini bisa di restitusikan untuk pengembalian kembali?
Telepas saat ini lagi viral kasus yang menimpa Direktorat jendral Pajak. Kasus berawal dari penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama Cristalino David Ozora hingga koma.
Mario diketahui sebagai anak dari pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan bernama Rafael Alun Trisambodo Mario acap kali memamerkan barang mewah miliknya di akun media sosialnya seperti mobil Jeep Rubicon, motor Harley Davidson dan motor Triumph.
Apa itu SPT masa Pasal 21?
SPT masa PPh Pasal 21 merupakan pelaporan tentang pajak penghasilan karyawan yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.