BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek adalah badan hukum publik yang didirikan pemerintah yang memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Penulis tiba-tiba teringat manfaat pensiun dari BPJSTK. Langsung mengecek ke Website BPJS Ketenagakerjaan.
Rekening Koran BPJS TK
Penulis memperoleh Rincian Saldo Jaminan Hari Tua & Informasi Jaminan Pensiun yang didownload di Aplikasi JMO ( Jamsostek Mobile )
Dari rekening koran tersebut di peroleh informasi kalau upah Penulis yang dilaporkan sebesar Rp 6,918 juta.
Iuran JHT Pemberi Kerja sebesar Rp 255.966 dan Tenaga Kerja sebesar Rp 138.360 dimana terkumpul iuran JHT sebesar Rp 4,6 juta. Ada yang menarik disini diperoleh informasi bahwa Saldo Awal JHT sebesar 35,2 juta dan hasil pengembangan Rp 1,7 juta. Kalau dipersentasekan sebesar Rp 4,83%. Nilai bagi hasil yang tidak besar. Penulis mengasumsikan bahwa inflasi sebesar 7% ( baca artikel Pengeluaran Ketika Pensiun ) dan bagi hasil yang diharapkan sebesar 15% ( baca artikel Modal Investasi for Living ).
Sedangkan Iuran JP sebesar sebesar Rp 138.360 dan Tenaga Kerja Rp 69.180. Penulis tidak memperoleh informasi berapa besar manfaat yang uang bulanan yang diterima saat pensiun. Jika di asumsikan sebesar 40% dari upah bulanan, jika hari ini Penulis pensiun akan menerima sekitar Rp 2,767 juta perbulan. Jauh dari kebutuhan biaya hidup Penulis hari ini sebesar Rp 30 juta ( Menghitung Biaya Hidup Keluarga ).
Saldo akhir JHT sebesar Rp 41,62 juta sedangkan saldo akhir JP sebesar Rp 13,41 ( Rp 8,94 + Rp 4,47 ). Jika di gabungkan hanya mencukupi tidak sampai dua bulan biaya hidup Penulis dan keluarga.
Harapan bagi tempat Penulis bekerja sebagai pemberi upah, dasar perhitungan upah tidak hanya gaji dasar saja namun dapat ditambahkan tunjangan lainnya agar nominal upah sabagai dasar perhitungan menjadi lebih besar.
Sedangkan bagi BPJS TK terhadap hasil pengembangan yang tingkat persentasenya tidak besar, maka Management mencari instrumen investasi yang memberikan imbal hasil yang lebih besar tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Jaminan Hari Tua
JHT merupakan program Jaminan Hari Tua yang berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Manfaat dari JHT berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus segera setelah peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah sebulan pekerja. Dengan rincian 2% dibebankan kepada pekerja dan 3,7% dibebankan kepada perusahaan atau pemberi kerja.
Jaminan Pensiun
JP merupakan program perlindungan untuk mempertahankan taraf hidup yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena usia pensiun atau cacat total tetap.
Manfaat dari JP berupa pemberian uang bulanan bagi pensiunan pada hari tua, yang ditentukan dengan formula tertentu. Atau dalam bentuk tunai, yang diterima dengan sekaligus, yang besarnya merupakan akumulasi dari seluruh pembayaran ditambah hasil pengembangannya.
Besaran iuran JP adalah 3% dari upah sebulan pekerja. Dengan rincian 1% dibebankan kepada pekerja dan 2% dibebankan kepada perusahaan atau pemberi kerja.
Disamping JHT dan JP adapun Produk lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ), Jaminan Kematian ( JK ), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ).
catatan tulisan ini agar Penulis dan Pembaca dapat mempersiapkan masa pensiun dengan baik.