Biaya Haji Tahun 2024

Biaya haji untuk tahun 2024 telah ditetapkan oleh Kementerian Agama setelah menyelesaikan rapat kerja panitia kerja bersama Komisi 8 DPR RI pada Senin, 27 November 2023. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2024 akan menjadi sekitar Rp 93.400.000. Dari jumlah tersebut, calon jemaah haji diwajibkan untuk menanggung sekitar 60%, atau setara dengan Rp 56 juta.

Besarannya ini lebih rendah dibandingkan dengan usulan sebelumnya dari Kementerian Agama yang mencapai Rp 105 juta. Besaran biaya tersebut mencakup berbagai aspek, seperti biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan sebagian di Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa. Rincian biaya tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja dalam rapat, dengan rincian biaya perjamaah sebesar Rp 56.461.172.

Pengurangan biaya haji ini mendapatkan persetujuan dari Komisi 8 DPR RI, yang menyadari pentingnya tidak memberatkan calon jemaah haji.

Kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi 8 DPR RI ini mencerminkan kesadaran akan tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan ibadah haji secara efisien dan adil. Harapannya adalah agar kebijakan ini dapat memberikan kemudahan kepada calon jemaah haji Indonesia. Tanpa mengurangi esensi dan kualitas pelaksanaan ibadah haji itu sendiri.

Sumber Biaya Haji 2024, Calon Jemaah Bayar Rp 56 Juta dari Youtube Channel CNN Indonesia https://www.youtube.com/watch?v=nkpn9sk1Fj8

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *