Penerapan ARB Simetris

Penerapan ARB simetris adalah istilah yang merujuk pada ketentuan persentase ARB yang otomatis ditolak sistem akan sama dengan persentase ARA. Karena selama pandemi, aturan auto reject yang berlaku adalah ARB tidak simetris atau asimetris.

Auto Rejection adalah batasan minimum atau maksimum atas kenaikan dan penurunan harga saham selama satu hari perdagangan di bursa efek.

Pemberlakuan penerapan ARB Simetris

  • Masa Pra Pandemi
RENTANG HARGAAUTO REJECT ATASAUTO REJECET BAWAH
Rp 50-20035%35%
Rp 200-5.00025%25%
> Rp 5.00020%20%
  • Masa Pandemi
RENTANG HARGAAUTO REJECT ATASAUTO REJECET BAWAH
Rp 50-20035%7%
Rp 200-5.00025%7%
> Rp 5.00020%7%

Sebelumnya ARN Simetris pernah diberlakukan namun karena pandemi Covid-19 pada Maret 2020 dengan membatasi ARB maksimal 7 persen untuk seluruh fraksi harga. Tujuannya untuk meredakan kepanikan investor ketika indeks saham turun tajam. Saat ini bursa efek berencana kembali memberlakukan ARB simetris ke level pra pandemi.

  • Tahap I akan berlaku pada 5 Juni 2023
RENTANG HARGAAUTO REJECT ATASAUTO REJECET BAWAH
Rp 50-20035%15%
Rp 200-5.00025%15%
> Rp 5.00020%15%
  • Tahap II akan berlaku pada 4 September 2023
RENTANG HARGAAUTO REJECT ATASAUTO REJECET BAWAH
Rp 50-20035%35%
Rp 200-5.00025%25%
> Rp 5.00020%20%
Penerapan ARB Simetris
BATAS AUTO REJECTION SAHAM

Artikel terkait Jam Perdagangan Bursa Saham

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *