Jam Perdagangan Bursa Saham

Jam perdagangan bursa saham akan kembali ke jam buka normal sebelum pandemi Covid-19 mulai hari Senin tanggal 3 April 2023.

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi COVID-19. Salah satunya mengenai pemberlakuan kembali ketentuan waktu perdagangan di Bursa.

Perubahan ini memberi investor dan pedagang lebih banyak waktu untuk mengeksekusi perdagangan dan memberi mereka lebih banyak fleksibilitas untuk bereaksi terhadap berita dan peristiwa pasar saat terjadi.

Keputusan untuk tidak memperpanjang relaksasi ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang membaik. Selain itu, pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah telah membuat mobilitas kembali.

Pemberlakuan kembali Ketentuan Waktu Perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain sebagaimana kondisi sebelum Pandemi, yang akan efektif pada hari Senin, 3 April 2023.

Penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan.

Jam Perdagangan Bursa Saham
Jam Perdagangan Bursa Saham

Terkait dengan transaksi Short Selling, Bursa akan menerbitkan kembali Daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan secara Short Selling melalui Pengumuman Bursa.

Mencabut Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit, yang mulai berlaku untuk Laporan Keuangan periode Tahun 2022, dan efektif per 31 Maret 2023.

Mencabut Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek.

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *